Dalam Gerakan Pramuka, Anggota Dewasa yang berperan dalam pengelolaan kegiatan kepramukaan (Adults in Scouting) akan menjalani suatu proses berkelanjutan yang dikenal sebagai siklus kehidupan anggota dewasa (Adults Life Cycle). Proses ini diatur dalam pedoman khusus yang mengatur peran dan pengembangan Anggota Dewasa di lingkungan Gerakan Pramuka.
Selain siklus tersebut, terdapat pula tahapan yang disebut sebagai Masa Pengembangan Anggota Dewasa. Tahapan ini merupakan fase lanjutan setelah seseorang mengikuti kursus yang diselenggarakan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan. Tujuannya adalah untuk memperoleh lisensi resmi sebagai Pembina Pramuka atau Pelatih Pembina Pramuka, yang pelaksanaannya direncanakan secara berkala oleh Kwartir Cabang.
Masa pengembangan bagi peserta yang telah menyelesaikan Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar (KMD) maupun Tingkat Lanjutan (KML) dikenal dengan istilah “Narakarya”. Sementara itu, bagi peserta yang telah mengikuti Kursus Pelatih Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar (KPD) dan Tingkat Lanjutan (KPL), masa pengembangannya disebut “Naratama”.
Baik Narakarya maupun Naratama merupakan tahapan wajib yang harus diselesaikan agar seseorang berhak memperoleh Surat Hak Bina (SHB) dan/atau Surat Hak Latih (SHL).
SHB memiliki dua jenjang, yaitu SHB Dasar bagi lulusan KMD dan SHB Lanjutan bagi lulusan KML. Demikian pula dengan SHL yang terdiri atas SHL Dasar untuk lulusan KPD dan SHL Lanjutan untuk lulusan KPL.
Kepemilikan SHB (baik dasar maupun lanjutan) serta SHL (dasar) menjadi bukti legalitas bagi Anggota Dewasa dalam Gerakan Pramuka untuk menjalankan tugas sebagai Pembina dan/atau Pelatih. Selain itu, dokumen ini juga menjadi persyaratan untuk mengikuti jenjang pendidikan kepramukaan yang lebih tinggi serta untuk menduduki posisi tertentu dalam organisasi.
SHB merupakan surat resmi yang memberikan kewenangan kepada seseorang untuk melakukan pembinaan, dan diterbitkan oleh Kwartir Cabang. Bersamaan dengan penerbitan SHB, Pembina juga berhak menerima Tanda Hak Bina (THB).
Sementara itu, SHL adalah surat resmi yang memberikan kewenangan untuk melatih, yang juga dikeluarkan oleh Kwartir Cabang. Bersamaan dengan itu, pelatih berhak memperoleh Tanda Hak Latih (THL).
Proses pemberian SHB dan SHL dilakukan melalui tahapan pengukuhan yang meliputi tanya jawab kesediaan, pengulangan janji, serta penandatanganan ikrar. Setelah melalui prosesi ini, Pembina berhak mengenakan Selendang Mahir dan Pita Mahir. Sedangkan bagi Pelatih, mereka berhak menggunakan Tanda Kualifikasi Pelatih.
Sebagai bagian dari organisasi kepramukaan dunia, yaitu World Organization of the Scout Movement (WOSM), Pembina dan Pelatih di Indonesia juga diperkenankan memakai tanda pengenal internasional berupa Manik Kayu (wood beads) serta setangan leher Gilwell (Gilwell Scarf).
.png)
0 komentar: