Pengaturan mengenai penyelenggaraan pendidikan, pelatihan, serta pertemuan dalam Gerakan Pramuka telah ditetapkan oleh Kwartir Nasional melalui Surat Keputusan Nomor 048 Tahun 2018 tentang Sistem Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan.
Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa pihak yang berwenang menyelenggarakan kegiatan pendidikan, pelatihan, dan pertemuan kepramukaan meliputi Kwartir Nasional, Kwartir Daerah, dan Kwartir Cabang.
Pembagian kewenangan diatur sebagai berikut:
- Kwartir Nasional memiliki otoritas penuh untuk melaksanakan seluruh jenis pendidikan, pelatihan, dan pertemuan.
- Kwartir Daerah memperoleh pelimpahan wewenang dari Kwartir Nasional untuk menyelenggarakan berbagai kegiatan tersebut, kecuali Kursus Pelatih Lanjutan (KPL).
- Kwartir Cabang juga menerima pelimpahan kewenangan dari Kwartir Nasional, namun tidak mencakup penyelenggaraan Kursus Pelatih Dasar (KPD) dan Kursus Pelatih Lanjutan (KPL).
Selain itu, ditegaskan bahwa pelaksana teknis kegiatan pendidikan dan pelatihan bagi anggota dewasa, serta bagi Pramuka Penegak dan Pandega, adalah Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan (Pusdiklat).
Jenjang Kewenangan Pusdiklat
Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Gerakan Pramuka, kewenangan utama dalam bidang pendidikan dan pelatihan berada pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan Tingkat Nasional (Pusdiklatnas). Namun, mengingat luasnya wilayah Indonesia, sebagian kewenangan tersebut dilimpahkan kepada Pusdiklat tingkat daerah (Pusdiklatda) dan cabang (Pusdiklatcab).
Adapun kewenangan masing-masing tingkatan adalah sebagai berikut:
- Menyusun dan mengembangkan materi pendidikan dan pelatihan dalam bentuk perangkat lunak;
- Merancang kurikulum kursus dan pertemuan;
- Menyiapkan modul dan bahan ajar;
- Melakukan uji coba materi;
- Menetapkan standar mutu serta kualifikasi pelatih;
- Menentukan kualitas pelatihan di tingkat nasional;
- Mengembangkan kapasitas sumber daya manusia di bidang pendidikan dan pelatihan;
- Menyiapkan pelatih yang memenuhi kualifikasi;
- Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kader yang telah dilatih.
- Menyelenggarakan kursus dan pertemuan sesuai kewenangannya dan kemampuan daerah;
- Menggunakan materi yang telah ditetapkan oleh Kwartir Nasional;
- Menetapkan standar mutu pelatih di tingkat daerah;
- Menyiapkan pelatih yang memenuhi kualifikasi;
- Melakukan pemantauan dan penilaian terhadap kader hasil pelatihan;
- Mengembangkan materi tambahan sesuai kebutuhan daerah.
- Menyelenggarakan kursus dan pertemuan sesuai kewenangan yang dimiliki;
- Menggunakan materi nasional dengan penyesuaian terhadap kondisi daerah melalui pedoman Kwartir Daerah;
- Mengendalikan mutu pelatih serta mengoptimalkan peran pelatih konsultan;
- Menyiapkan pembina pramuka dan pelatih pembina pramuka yang berkualifikasi;
- Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap peserta yang telah mengikuti pelatihan.
Dalam rangka memenuhi kebutuhan pelatih, Pusdiklat dapat melakukan proses rekrutmen Pelatih Pembina Pramuka sesuai dengan jumlah dan jenis kegiatan yang direncanakan.
Proses rekrutmen pelatih, baik di tingkat nasional, daerah, maupun cabang, dilakukan melalui seleksi yang disesuaikan dengan kebutuhan serta perkembangan Gerakan Pramuka, sehingga diperoleh komposisi pelatih yang tepat dan berkualitas.
Pelatih yang lolos seleksi kemudian ditetapkan melalui Surat Keputusan Kwartir sebagai Pelatih Pusdiklatnas, Pusdiklatda, atau Pusdiklatcab. Masa penugasan berlaku paling lama dua tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan.

0 komentar: