Salam Pramuka

Website www.pusdiklatcab-kwarcabwajo.or.id merupakan Website Resmi Pusat Pendidikan dan Pelatihan Cabang (Pusdiklatcab) Gerakan Pramuka Wajo sebagai media informasi, publikasi, dan layanan pendidikan kepramukaan di tingkat cabang

Senin, 13 April 2026

Tentang Narakarya dan Naratama


Berdasarkan Surat Keputusan Kwartir Nasional Nomor 202 Tahun 2011 tentang Sistem Pendidikan dan Pelatihan dalam Gerakan Pramuka yang kemudian diperbarui melalui Surat Keputusan Nomor 048 Tahun 2018, dijelaskan bahwa terdapat beberapa jenis pendidikan bagi anggota dewasa dalam Gerakan Pramuka.

Jenis-jenis pendidikan tersebut meliputi Kursus Orientasi, Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar (KMD) dan Tingkat Lanjutan (KML) untuk golongan Siaga, Penggalang, Penegak, dan Pandega, serta Kursus Pelatih Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar (KPD) dan Tingkat Lanjutan (KPL).

Melalui rangkaian kursus tersebut, peserta diharapkan mampu menjadi pembina yang kompeten dengan menerapkan metode kepramukaan secara tepat dalam proses latihan. Dengan demikian, diharapkan lahir pramuka yang berkarakter, memiliki jiwa kebangsaan, kecakapan hidup, serta kepedulian terhadap lingkungan sesuai dengan tingkat perkembangannya.

Setelah menyelesaikan kursus, peserta tidak langsung memperoleh lisensi, melainkan harus melalui tahap lanjutan berupa masa pengembangan. Tahapan ini merupakan proses pembinaan lanjutan yang diselenggarakan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan dan diprogramkan secara berkala oleh Kwartir Cabang.

Bagi lulusan KMD dan KML, masa pengembangan ini disebut Narakarya. Sedangkan bagi lulusan KPD dan KPL, tahap tersebut dikenal dengan istilah Naratama. Ketentuan lebih lanjut mengenai kedua proses ini diatur dalam Surat Keputusan Kwartir Nasional Nomor 047 Tahun 2018.

Narakarya dan Naratama merupakan tahapan wajib yang harus diselesaikan sebagai syarat untuk memperoleh Surat Hak Bina (SHB) dan/atau Surat Hak Latih (SHL). SHB terdiri dari dua jenjang, yaitu SHB Dasar bagi lulusan KMD dan SHB Lanjutan bagi lulusan KML. Sementara itu, SHL juga terbagi menjadi SHL Dasar untuk lulusan KPD dan SHL Lanjutan untuk lulusan KPL.

Kepemilikan SHB dan SHL menjadi bukti legalitas bagi anggota dewasa untuk menjalankan peran sebagai Pembina Pramuka maupun Pelatih Pembina Pramuka. Selain itu, dokumen tersebut juga menjadi persyaratan untuk mengikuti jenjang pendidikan kepramukaan yang lebih tinggi serta untuk menduduki jabatan tertentu dalam organisasi.

SHB merupakan surat resmi yang memberikan kewenangan membina, diterbitkan oleh Kwartir Cabang. Bersamaan dengan itu, pembina akan memperoleh Tanda Hak Bina (THB). Sementara itu, SHL adalah surat kewenangan melatih yang juga diterbitkan oleh Kwartir Cabang, disertai dengan pemberian Tanda Hak Latih (THL).

Proses pemberian SHB dan SHL dilakukan melalui tahapan pengukuhan yang meliputi tanya jawab kesediaan, pengulangan janji, serta penandatanganan ikrar. Setelah dikukuhkan, pembina berhak mengenakan Selendang Mahir dan Pita Mahir, sedangkan pelatih berhak menggunakan Tanda Kualifikasi Pelatih.

Sebagai bagian dari keanggotaan dunia dalam World Organization of the Scout Movement (WOSM), pembina dan pelatih di Indonesia juga dapat menggunakan tanda pengenal internasional berupa Manik Kayu (wood beads) dan setangan leher Gilwell (Gilwell Scarf).

Setelah mengikuti kursus, peserta wajib melakukan registrasi di Kwartir Cabang sebagai calon peserta Narakarya atau Naratama dengan melampirkan fotokopi ijazah kursus serta rencana tindak lanjut (RTL).

Dari segi waktu pelaksanaan, Narakarya berlangsung selama enam bulan, baik untuk tingkat dasar (lulusan KMD) maupun lanjutan (lulusan KML). Sementara itu, Naratama dilaksanakan dalam rentang waktu enam hingga dua belas bulan, dengan pembagian tingkat dasar untuk lulusan KPD dan tingkat lanjutan untuk lulusan KPL.

Anggota dewasa yang telah menyelesaikan Narakarya Dasar berhak memperoleh SHB, THB, serta Tanda Kualifikasi Pembina Satuan. Sedangkan lulusan Narakarya Lanjutan berhak mengenakan Selendang Mahir dan Pita Mahir.

Untuk Naratama, peserta yang menyelesaikan tingkat dasar berhak memperoleh SHL Dasar (SHL-D), Tanda Hak Latih Dasar (THL-D), serta Tanda Kualifikasi Pelatih Pembina Pramuka Tingkat Dasar. Adapun peserta yang menyelesaikan Naratama Lanjutan berhak memperoleh Tanda Kualifikasi Pelatih Pembina Pramuka Tingkat Lanjutan.

Dalam ketentuan SK Kwarnas Nomor 047 Tahun 2018 dijelaskan bahwa SHB merupakan surat kewenangan membina yang berlaku di wilayah Kwartir Cabang, sedangkan THB berupa kartu sebagai bukti administratif yang memuat identitas pembina dan nomor SHB.

Masa berlaku SHB dan THB adalah tiga tahun dan dapat diperpanjang. Proses perpanjangan dilakukan dengan mengajukan permohonan kepada Kwartir Cabang disertai surat keterangan masih aktif sebagai pembina dari Ketua Gugusdepan yang diketahui oleh Majelis Pembimbing Gugusdepan.

Demikian pula dengan SHL yang merupakan surat kewenangan melatih, serta THL sebagai bukti administratif dalam bentuk kartu. Keduanya juga berlaku selama tiga tahun dan dapat diperbarui dengan mengajukan permohonan kepada Kwartir Cabang, disertai bukti keaktifan sebagai pelatih dari Ketua Pusdiklat Kwartir Cabang.

Previous Post
Next Post

post written by:

0 komentar: